Toprankedservers – Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dilaporkan LGO4D ke Polda Metro Jaya

Toprankedservers – Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta resmi LGO4D melaporkan oknum Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

“Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL, ” kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

“Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum, ” sambungnya.

Pitra juga menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.

Oleh sebab itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.

Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, ” kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.

Sebelumnya Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan LGO 4D tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, “Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *