Toprankedservers – Menimbang “business judgment rule” dalam RGO 303 perkara korupsi direksi BUMN

Toprankedservers – “Suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya: untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus RGO303 ALTERNATIF dihukum, maka seluruh BUMN (badan usaha milik negara) harus dihukum. Ini bahayanya, dan itu akan menghancurkan sistem,” kata Wakil Presiden  Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menyampaikan pernyataan tersebut dalam persidangan kasus korupsi mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan pada 16 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

JK, sapaan akrabnya, hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa demi melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

Kekhawatiran JK disertai dengan kebingungan karena langkah bisnis Karen saat melakukan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2014 disebut sebagai sekadar menjalankan tugas,  yakni sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010, yang ditujukan kepada PT Pertamina.

Oleh sebab itu, bila Karen pada akhirnya diputuskan bersalah, maka dikhawatirkan tidak ada individu yang ingin bekerja di perusahaan negara. Bahkan, tidak ada lagi orang yang mau berinovasi bila bekerja di BUMN, sebab bila merugi dapat dihukum pidana sehingga, hal itu bisa berbahaya juga bagi negara.

Berkaca pada kasus Karen tersebut, business judgement rule (BJR), sebuah prinsip yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan RGO303 LOGIN keputusan, disebut perlu untuk dipertimbangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara Karen.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *